Senin, 22 Februari 2010

hak dan kewajiban bangsa indonesia dalam uud 1945

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.

Sebelum kita lanjutkan, coba Anda ingat kembali pengertian hak dan kewajiban!

Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a.

Hak dan kewajiban dalam bidang politik

  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.


  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
    1. Hak berserikat dan berkumpul.
    2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
    3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
    Arti pesan yang terkandung adalah:
    1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
    2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
    3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
    4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
    5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
    6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

    Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
    1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
    2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.

Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

  • Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
    • bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d

Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Arti pesannya adalah:
    1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
    2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
    3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
    4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
    5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Bagaimana, apakah Anda sudah paham ?

Jika Anda ingin lebih paham lagi, coba, Anda buka UUD 1945, simak baik-baik dan hafalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Nah, Anda telah selesai mempelajari kegiatan belajar 2, tentang “Norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sumber formal membina keserasian hidup”.

Untuk mengukur keberhasilan Anda belajar kerjakan tugas berikut, setelah selesai cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada bagian akhir modul.

Jika jawaban Anda cocok, “Selamat” berarti Anda telah memahami materi kegiatan Belajar 2. Namun jika ada jawaban yang tidak cocok, ulangi kembali untuk mempelajarinya, terutama hal-hal yang belum Anda pahami.

13 komentar:

  1. pas dengan tugas q...
    makasih atas infonya...
    hahahahaha,,,,

    BalasHapus
  2. hehehehehe...makasih ya. Tugasku jd kelar jg.

    BalasHapus
  3. Hehehhehehe thx y... tugasku jg selesai jg

    BalasHapus
  4. berkat pak edy tugasku beres...!!! suwun..

    BalasHapus
  5. yg suka nonton, dan mau tau info film baru yg bagus, gue saranin buka aja di http://infofilmbagus.blogspot.com/
    info, news, resensi, cast, sinopsis, trailer, download film, semuanya ada disini !!!!

    BalasHapus
  6. Terima kasih bapak edy,tugas ku jadi kelar nih.. Sekali lagi terima kasih

    BalasHapus
  7. Terimakasih banyak atas informasinya ^_^

    BalasHapus
  8. gan ini semua nya yang sudah di amandemen apa belum ?? Tolong bales secepat nya pliss kk

    BalasHapus
  9. thx gan, kunjungi juga refsablogs.blogspot.com

    BalasHapus
  10. http://refsablogs.blogspot.com

    BalasHapus
  11. thanks banget gan. Alhamdulillah tugas PKN selesai juga :D

    BalasHapus
  12. tolong bidang Komunikasi,Tenaga Kerja Kesehatan ,dan agama dong

    BalasHapus