HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
  Sebelum kita lanjutkan, coba Anda ingat kembali pengertian hak     dan kewajiban!
  Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban     yaitu:
                     | Hak adalah: | Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita           dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. 
                            | Contohnya: | hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan                 nilai dari guru dan sebagainya |  | 
               | Kewajiban adalah: | Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa           tanggung jawab. 
                            | Contohnya: | melaksanakan tata tertib di sekolah,                 membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan                 sebaikbaiknya dan sebagainya. |  | 
    
     Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina     dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga     negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
             | a. | Hak dan kewajiban dalam bidang politik                     Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan               kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung               hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini               menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan               pemerintahan.
 2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
 
 Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,               mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan               dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:               Hak berserikat dan berkumpul.Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan                   aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan                   Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan                   pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab                   dan sebagainya)
 | 
           | b. | Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya            Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak               mendapat pengajaran”.Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan               menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan               undang-undang”.Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional               Indonesia”.Arti pesan yang terkandung adalah:
 Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik                   umum maupun kejuruan.Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
 Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara               tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara               menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing               dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti               pesannya adalah:
 Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,                   sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya                   terpelihara dengan baik. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 | 
           | c. | Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam            Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib               ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:               bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan                   negara.
 
 | 
           | d | Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi            Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai               usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang               penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai               oleh negara”.Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam               yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan               untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar               dipelihara oleh negara”.Arti pesannya adalah:
 Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan                   tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh                   daya beli rakyat.Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak                   terlantar.Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah                   berbagai sumber daya alam.Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan                   kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar                   pajak tepat waktu.
 | 
  
  Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang     tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya     dengan sebaik-baiknya.
  Bagaimana, apakah Anda sudah paham ?
  Jika Anda ingin lebih paham lagi, coba, Anda     buka UUD 1945, simak baik-baik dan hafalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan     hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
  Nah, Anda telah selesai mempelajari kegiatan     belajar 2, tentang “Norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sumber     formal membina keserasian hidup”.
  Untuk mengukur keberhasilan Anda belajar kerjakan     tugas berikut, setelah selesai cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban pada     bagian akhir modul.
  Jika jawaban Anda cocok, “Selamat” berarti Anda     telah memahami materi kegiatan Belajar 2. Namun jika ada jawaban yang tidak     cocok, ulangi kembali untuk mempelajarinya, terutama hal-hal yang belum Anda     pahami.
 
pas dengan tugas q...
BalasHapusmakasih atas infonya...
hahahahaha,,,,
hehehehehe...makasih ya. Tugasku jd kelar jg.
BalasHapusHehehhehehe thx y... tugasku jg selesai jg
BalasHapusberkat pak edy tugasku beres...!!! suwun..
BalasHapusterima kasih om.
BalasHapusyg suka nonton, dan mau tau info film baru yg bagus, gue saranin buka aja di http://infofilmbagus.blogspot.com/
BalasHapusinfo, news, resensi, cast, sinopsis, trailer, download film, semuanya ada disini !!!!
Terima kasih bapak edy,tugas ku jadi kelar nih.. Sekali lagi terima kasih
BalasHapusTerimakasih banyak atas informasinya ^_^
BalasHapusgan ini semua nya yang sudah di amandemen apa belum ?? Tolong bales secepat nya pliss kk
BalasHapusthx gan, kunjungi juga refsablogs.blogspot.com
BalasHapushttp://refsablogs.blogspot.com
BalasHapusthanks banget gan. Alhamdulillah tugas PKN selesai juga :D
BalasHapustolong bidang Komunikasi,Tenaga Kerja Kesehatan ,dan agama dong
BalasHapus