SISA HASIL USAHA
· Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU.no.25/1992 adalah :
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikankepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para angota ditetapkan oleh rapat anggota sesuai ART/AD koperasi.
Besarnya SHU yang diterima tiap anggota berbeda,sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang diterima.
- Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota
- SHU total koperasi pada 1 tahun buku
- Bagian (persentase ) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
- SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan L/R koperasi setelah pajak
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu simpanan pokok,wajib.usaha dan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
· Rumus pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggita dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi
- didalam ART/AD koperasi telah ditentukan pembagian SHU sbb :
-cadangan koperasi 40%
-jasa anggota 40%
-dana pengurus 5%
-dana karyawan 5%
-dana pendidikan 5%
-dana social 5%
-dana pembangunan lingkungan 5%
Semua ketentuan diatas tergantung keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
- SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
· SHUA = Sisa Hasil Usaha anggota
· JUA = Jasa Usaha Anggota
· JMA = JAsa Modal Anggota
· Prinsip Pembagian SHU koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar