Jumat, 13 November 2009

SISA HASIL USAHA

· Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat(1) UU.no.25/1992 adalah :

SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikankepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para angota ditetapkan oleh rapat anggota sesuai ART/AD koperasi.

Besarnya SHU yang diterima tiap anggota berbeda,sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang diterima.

  • Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota

- SHU total koperasi pada 1 tahun buku

- Bagian (persentase ) SHU anggota

- Total simpanan seluruh anggota

- Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota

- Jumlah simpanan per anggota

- Omzet atau volume usaha per anggota

- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan L/R koperasi setelah pajak
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu simpanan pokok,wajib.usaha dan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

· Rumus pembagian SHU

Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggita dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi

- didalam ART/AD koperasi telah ditentukan pembagian SHU sbb :

-cadangan koperasi 40%

-jasa anggota 40%

-dana pengurus 5%

-dana karyawan 5%

-dana pendidikan 5%

-dana social 5%

-dana pembangunan lingkungan 5%

Semua ketentuan diatas tergantung keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

- SHU per anggota :

SHUA = JUA + JMA

· SHUA = Sisa Hasil Usaha anggota

· JUA = Jasa Usaha Anggota

· JMA = JAsa Modal Anggota

· Prinsip Pembagian SHU koperasi

- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

- SHU anggota dibayar secara tunai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar