Jumat, 13 November 2009

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

- Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

- Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

- Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

- Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

- Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

- Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a).Rapat anggota

b).Pengurus

c). Pengawas

Rapat Anggota

- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

&nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp;

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

- Anggaran dasar

- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

- Pembagian SHU

- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

sasi Koperasi adalah:
a).

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

- Pusat pengambil keputusan tertinggi

- Pemberi nasihat

- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

- Penjaga berkesinambungannya organisasi

- Simbol

Pengawas

- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

- mempunyai kemampuan berusaha

- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.

Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

- Rajin bekerja, semangat dan lincah.

- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer

- Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

- Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

- Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota

tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine :

-Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan indust

SISA HASIL USAHA

· Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat(1) UU.no.25/1992 adalah :

SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikankepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para angota ditetapkan oleh rapat anggota sesuai ART/AD koperasi.

Besarnya SHU yang diterima tiap anggota berbeda,sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya maka semakin besar SHU yang diterima.

  • Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota

- SHU total koperasi pada 1 tahun buku

- Bagian (persentase ) SHU anggota

- Total simpanan seluruh anggota

- Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota

- Jumlah simpanan per anggota

- Omzet atau volume usaha per anggota

- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

  • SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan L/R koperasi setelah pajak
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu simpanan pokok,wajib.usaha dan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

· Rumus pembagian SHU

Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggita dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi

- didalam ART/AD koperasi telah ditentukan pembagian SHU sbb :

-cadangan koperasi 40%

-jasa anggota 40%

-dana pengurus 5%

-dana karyawan 5%

-dana pendidikan 5%

-dana social 5%

-dana pembangunan lingkungan 5%

Semua ketentuan diatas tergantung keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

- SHU per anggota :

SHUA = JUA + JMA

· SHUA = Sisa Hasil Usaha anggota

· JUA = Jasa Usaha Anggota

· JMA = JAsa Modal Anggota

· Prinsip Pembagian SHU koperasi

- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

- SHU anggota dibayar secara tunai.

Jumat, 06 November 2009

koperasi

sejarah berdirinya koperasi digagas oleh robert owen dengan arti badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya..
umumnya koperasi dikendalikan secara bersamaan oleh anggotanya dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi dengan adanya koperasi kita dapat membangun dan mengembangkan potensi anggota dan berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat...
koperasi juga sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian yang kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya yang tujuan utamanya berfokus pada peningkatan kesejahteran anggota..
lebih bagi masyarakat koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya akan tetapi lebih dari itu koperasi sebagai wadah dalam melaksanakan fungsi sosialnya...
maka diyakini koperasi akan mampu menopang pertumbuhan perekonomian dalam masyarakat dan mampu menciptakan daya saing tinggi melalui jasa yang dihasilkan sehingga koperasi mampu menempatkan fungsi dan perannya